Selasa, 26 Juni 2012

Makalah Sosiologi


BAB I
PENDAHULUAN
            Pencurian merupakan suatu tindakan kejahatan yang seringkali terjadi di masyarakat dengan target berupa bangunan, seperti rumah, kantor, atau tempat umum lainnya. Maraknya pencurian yang terjadi menimbulkan keresahan bagi warga masyarakat. Keresahan yang muncul di masyarakat bukan tanpa alasan, hal ini disebabkan oleh intensitas tindakan kejahatan pencurian yang begitu tinggi. Contohnya saja, kasus pencurian yang marak terjadi di Kecamatan Wita Ponda. Sejak awal tahun lalu, setidaknya ada lebih dari sepuluh kasus pencurian yang terjadi. Hal ini menjadi suatu fenomena yang lumrah terjadi di lingkungan perkotaan yang sedang dalam perubahan dan pertumbuhan, khususnya wilayah Kecamatan Wita Ponda.
            Sistem pengamanan yang telah dirancang sedemikian rupa seolah tak berdaya membendung aksi dari para pelaku kejahatan pencurian. Berdasarkan berita-berita di berbagai media, kasus pencurian terjadi sering menimpa bangunan-bangunan yang seharusnya memiliki sistem pemangamanan yang baik, terutama wilayah perkantoran dan perumahan yang memiliki petugas, seperti satpam.
            Durkheim menyatakan bahwa kejahatan adalah suatu hal yang normal di dalam masyarakat. Dengan kata lain, masyarakat tidak akan mungkin dapat terlepas dari tindak kejahatan karena kejahatan itu sendiri terus berkembang sesuai dengan kedinamisan masyarakat (Wolfgang, Savizt dan Johnson, 1970). Hal ini dapat dipahami bahwa kecenderungan yang dimiliki oleh manusia untuk terus mencari sesuatu yang baru untuk memecahkan masalah yang terjadi sebelumnya, atau untuk mencegah suatu masalah itu dapat terjadi. Dalam menghadapi kejahatan, manusia meningkatkan suatu sistem pengamanan. Namun demikian, pelaku kejahatan juga akan terus belajar dan mengembangkan teknik dan berbagai modus yang dapat melumpuhkan sistem pengamanan yang ada.
            Di dalam masyarakat yang sedang berubah, khususnya kota-kota satelit yang berada di sekitar Morowali, seperti Kecamatan Wita Ponda, sifat dari kejahatan tersebut juga akan berubah dengan cepat mengikuti perubahan di dalam masyarakatnya. Kecenderungan dari wilayah kota satelit yang berusaha mengimbangi ibukota menimbulkan suatu fenomena pembangunan yang kurang siap, dengan menguatnya peningkatan jumlah dan mobilisasi penduduk, dibarengi dengan pertumbuhan wilayah pemukikan (perumahan), perkantoran, pusat perbelanjaan yang mempertontonkan kesenjangan ekonomi (http://nasional.kompas.com/read/2011/01/ 20/03500169/,  2011). Kejahatan yang terjadi itu merupakan dampak dari hilangnya suatu sistem kontrol sosial akibat perubahan sosial yang terjadi. Hal ini dijelaskan oleh Susanne Karstedt dan Kai-D Bussmann dalam sebuah buku, berjudul Social Dynamics of Crime and Control (1999), sebagai berikut:
 Social change affects the total system of social control; as some might argue, its impact is more profound here than on deviancy and crime. Social change affects the very social relationships and the institutional structure where mechanisms of social control are embedded, and that are reproduced by successful social control…The structural and cultural change puts pressure on the efficiency of the penal justice system and institutions of formal social control. “Omni-market societies” and individualism seem to destroy the informal mechanisms of social control, or at least restrict the efficiency of vital networks of informal control: families, schools, neighbourhoods and communities. (Susanne Karstedt dan Kai-D Bussmann, 1999: 5)
            Karstedt dan Bussmann menjelaskan bahwa perubahan sosial mempengaruhi sistem kontrol sosial, bahkan memberikan dampak yang lebih mendalam daripada penyimpangan dan kejahatan. Perubahan sosial mempengaruhi hubungan sosial dan struktur kelembagaan yang menanamkan mekanisme kontrol sosial, Perubahan struktural dan kultural menempatkan tekanan pada efisiensi sistem lembaga kontrol sosial formal dan sistem peradilan pidana. “Masyarakat pasar-jamak” (yang dimaksud dengan istilah “pasar-jamak” ini adalah pasar modern atau pusat perbelanjaan) dan individualisme yang muncul kemudian tampaknya menghancurkan mekanisme kontrol sosial informal, atau setidaknya membatasi efisiensi jaringan vital kontrol informal, seperti keluarga, sekolah, lingkungan dan masyarakat.
            Kejahatan yang berkembang di masyarakat itu dapat terjadi di mana saja, kapan saja, dan dalam bentuk atau jenis kejahatan yang beragam, dan dilatarbelakangi oleh faktor-faktor yang memiliki keterkaitan dengan tempat, waktu dan jenis kejahatan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, beberapa pakar menunjukkan bahwa kejahatan dapat terjadi karena proses dan situasi tertentu sehingga mendorong orang untuk melakukannya (Dadang Sudiadi, 2001: 2). Meskipun kesenjangan ekonomi menjadi hal utama yang mendorong orang untuk melakukan kejahatan, misalnya pencurian, aksi tersebut tidak akan dapat dilakukan ketika tidak pada waktu dan tempat yang memungkinkan, serta dengan modus kejahatan yang tepat (pendekatan situasional).
            Berbagai cara atau strategi telah dirancang untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan pencurian yang umumnya terjadi di lingkungan masyarakat. Strategi ini merupakan suatu cara untuk mengondisikan waktu dan tempat sedemikian rupa untuk mencegah atau menghilangkan kesempatan bagi para pelaku untuk melakukan kejahatan. Dari semua strategi itu, diantaranya adalah Neighbourhood Watch Program, yang menekankan peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan kejahatan; Community-Police Relation, yang menekankan peran serta masyarakat dalam membantu tugas-tugas kepolisian; Environmental Security, yang menekankan rangan fisik lingkungan; dan Defensible Space, yang tidak hanya menekankan rancangan atau setting lingukngan fisik, tetapi juga rancangan dan setting sosial (Dadang Sudiadi, 2001: 5-6).
            Dalam pendekatakan secara situasional, Clarke mendemonstrasikan 12 Teknik yang mencerminkan tiga orientasi umum dalam memahami lokasi yang menjadi target potensial dari kejahatan. Tiga orientasi itu adalah increasing the effort,  increasing the risk, dan reducing the rewards. 12 Teknik itu kemudian berkembang menjadi 25 teknik (Cornish dan Clarke, 2003), yang secara rinci menjelaskan salah satu standar dari strategi pencegahan kejahatan (Lihat Steven P. Lab, 2010: 196-200). Dalam makalah ini akan ditinjau suatu permasalahan dengan pendekatan pencegahan kejahatan situasional, berdasarkan Teknik-nya Cornish dan Clarke. Gagasan yang disampaikan oleh Cornish dan Clarke itu akan menjadi standar untuk melakukan analisis terhadap permasalahan yang akan dibahas.


BAB II
PERMASALAHAN
            Berbagai strategi yang telah dipaparkan di atas adalah upaya yang dapat dilakukan untuk menanggapi perubahan sosial yang cenderung untuk menyemukan sistem kontrol sosial, baik formal maupun informal, yang secara aktif meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kejahatan. Namun demikian, ketidakmaksimalan dan disfungsi dari penerapan strategi pencegahan kejahatan menjadi satu persoalan tersendiri yang akhirnya tidak memberikan dampak berarti dalam mencegah terjadinya kejahatan. Hal ini terbukti pada kenyataannya bahwa kasus pencurian di Kecamatan Wita Ponda masih saja terus terjadi.
           Berdasarkan paparan berita dari berbagai media online diatas, dapat dikatakan bahwa kejahatan pencurian yang ada di masyarakat Wita Ponda, terutama di lingkungan perkantoran, perumahan, dan tempat umum lainnya masih terus terjadi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Merujuk hal ini, dapat dikatakan bahwa sistem pengamanan yang selama ini diterapkan di berbagai tempat atau lokasi perumahan, perkantoran dan tempat umum lainnya belum menjalankan fungsi yang semestinya.
            Oleh karena itu terdapat suatu keniscayaan untuk dilakukannya suatu tinjauan kritis dari sudut pandang pendekatan situasional, yang berupaya untuk memaparkan dan membuktikan apakah penerapan konsep strategi pencegahan kejahatan telah dijalankan dengan baik atau tidak, dengan mendasarkan studi pada satu tempat atau lokasi tertentu, yaitu kompleks perkantoran Pemerintah Kecamatan Wita Ponda,
Tujuan dari penelitian yang dilakukan dan dibuatnya makalah ini adalah sebagai berikut:
  1. Untuk mengetahui apakah strategi pencegahan kejahatan telah diterapkan dengan baik dan benar Kecamatan Wita Ponda


BAB III
KAJIAN PUSTAKA

  1. Pencegahan Kejahatan
Untuk memahami konsep dari pencegahan kejahatan, kita tidak boleh terjebak pada makna kejahatannya, melainkan pada kata pencegahan. Freeman (1992) mencoba membongkar konsep dari pencegahan (prevention) itu dengan memecah katanya menjadi dua bagian unsur, yaitu prediksi (prediction) dan intervensi (intervention). Hal ini dapat dikatakan bahwa untuk mencegah terjadinya sesuatu hal (kejahatan), yang pertama sekali harus dilakukan adalah memprediksi kemungkinan dari tempat dan waktu terjadinya, dan kemudian menerapkan intervensi yang tepat pada titik perkiraannya (Daniel Gilling, 1997: 2).
Pengelolaan dari resiko kejahatan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai langkah, diantara meliputi:
  1. Menghapus beberapa risiko kejahatan dengan sepenuhnya;
  2. Mengurangi beberapa resiko dengan menurunkan sejauh mana cedera atau kerugian dapat terjadi;
  3. Penyebaran (pemecahbelahan) beberapa resiko kejahatan melalui langkah-langkah keamanan fisik, elektronik, dan prosedural yang menolak, mencegah, menunda, atau mendeteksi serangan pidana;
  4. Memindahkan beberapa resiko melalui pembelian asuransi atau keterlibatan korban potensial lainnya; dan
  5. Menerima beberapa risiko ((NCPI, 2001: 2).
Sesuai dengan perkembangannya, terdapat tiga pendekatan yang dikenal dalam strategi pencegahan kejahatan. Tiga pendekatan itu ialah pendekatan secara sosial (social crime prevention), pendekatan situasional (situtational crime prevention), dan pencegahan kejahatan berdasarkan komunitas/masyarakat (community based crime prevention).


DAFTAR PUSTAKA

0 komentar: