BAB
I
PENDAHULUAN
Pencurian merupakan suatu tindakan kejahatan yang seringkali terjadi di
masyarakat dengan target berupa bangunan, seperti rumah, kantor, atau tempat
umum lainnya. Maraknya pencurian yang terjadi menimbulkan keresahan bagi warga
masyarakat. Keresahan yang muncul di masyarakat bukan tanpa alasan, hal ini
disebabkan oleh intensitas tindakan kejahatan pencurian yang begitu tinggi.
Contohnya saja, kasus pencurian yang marak terjadi di Kecamatan Wita Ponda.
Sejak awal tahun lalu, setidaknya ada lebih dari sepuluh kasus pencurian yang
terjadi. Hal ini menjadi suatu fenomena yang lumrah terjadi di lingkungan
perkotaan yang sedang dalam perubahan dan pertumbuhan, khususnya wilayah Kecamatan
Wita Ponda.
Sistem pengamanan yang telah dirancang sedemikian rupa seolah tak berdaya
membendung aksi dari para pelaku kejahatan pencurian. Berdasarkan berita-berita
di berbagai media, kasus pencurian terjadi sering menimpa bangunan-bangunan
yang seharusnya memiliki sistem pemangamanan yang baik, terutama wilayah
perkantoran dan perumahan yang memiliki petugas, seperti satpam.
Durkheim menyatakan bahwa kejahatan adalah suatu hal yang normal di dalam
masyarakat. Dengan kata lain, masyarakat tidak akan mungkin dapat terlepas dari
tindak kejahatan karena kejahatan itu sendiri terus berkembang sesuai dengan
kedinamisan masyarakat (Wolfgang, Savizt dan Johnson, 1970). Hal ini dapat
dipahami bahwa kecenderungan yang dimiliki oleh manusia untuk terus mencari
sesuatu yang baru untuk memecahkan masalah yang terjadi sebelumnya, atau untuk
mencegah suatu masalah itu dapat terjadi. Dalam menghadapi kejahatan, manusia
meningkatkan suatu sistem pengamanan. Namun demikian, pelaku kejahatan juga
akan terus belajar dan mengembangkan teknik dan berbagai modus yang dapat
melumpuhkan sistem pengamanan yang ada.
Di dalam masyarakat yang sedang berubah, khususnya kota-kota satelit yang
berada di sekitar Morowali, seperti Kecamatan Wita Ponda, sifat dari kejahatan
tersebut juga akan berubah dengan cepat mengikuti perubahan di dalam
masyarakatnya. Kecenderungan dari wilayah kota satelit yang berusaha
mengimbangi ibukota menimbulkan suatu fenomena pembangunan yang kurang siap,
dengan menguatnya peningkatan jumlah dan mobilisasi penduduk, dibarengi dengan
pertumbuhan wilayah pemukikan (perumahan), perkantoran, pusat perbelanjaan yang
mempertontonkan kesenjangan ekonomi (http://nasional.kompas.com/read/2011/01/
20/03500169/, 2011). Kejahatan yang terjadi itu merupakan dampak dari
hilangnya suatu sistem kontrol sosial akibat perubahan sosial yang terjadi. Hal
ini dijelaskan oleh Susanne Karstedt dan Kai-D Bussmann dalam sebuah buku,
berjudul Social Dynamics of Crime and Control (1999), sebagai
berikut:
Social
change affects the total system of social control; as some might argue, its
impact is more profound here than on deviancy and crime. Social change affects
the very social relationships and the institutional structure where mechanisms
of social control are embedded, and that are reproduced by successful social
control…The structural and cultural change puts pressure on the efficiency of
the penal justice system and institutions of formal social control.
“Omni-market societies” and individualism seem to destroy the informal
mechanisms of social control, or at least restrict the efficiency of vital
networks of informal control: families, schools, neighbourhoods and
communities. (Susanne Karstedt dan Kai-D
Bussmann, 1999: 5)
Karstedt dan Bussmann menjelaskan bahwa perubahan sosial mempengaruhi sistem
kontrol sosial, bahkan memberikan dampak yang lebih mendalam daripada
penyimpangan dan kejahatan. Perubahan sosial mempengaruhi hubungan sosial dan
struktur kelembagaan yang menanamkan mekanisme kontrol sosial, Perubahan
struktural dan kultural menempatkan tekanan pada efisiensi sistem lembaga
kontrol sosial formal dan sistem peradilan pidana. “Masyarakat pasar-jamak”
(yang dimaksud dengan istilah “pasar-jamak” ini adalah pasar modern atau pusat
perbelanjaan) dan individualisme yang muncul kemudian tampaknya menghancurkan
mekanisme kontrol sosial informal, atau setidaknya membatasi efisiensi jaringan
vital kontrol informal, seperti keluarga, sekolah, lingkungan dan masyarakat.
Kejahatan yang berkembang di masyarakat itu dapat terjadi di mana saja, kapan
saja, dan dalam bentuk atau jenis kejahatan yang beragam, dan dilatarbelakangi
oleh faktor-faktor yang memiliki keterkaitan dengan tempat, waktu dan jenis kejahatan
tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, beberapa pakar menunjukkan bahwa
kejahatan dapat terjadi karena proses dan situasi tertentu sehingga mendorong
orang untuk melakukannya (Dadang Sudiadi, 2001: 2). Meskipun kesenjangan
ekonomi menjadi hal utama yang mendorong orang untuk melakukan kejahatan,
misalnya pencurian, aksi tersebut tidak akan dapat dilakukan ketika tidak pada
waktu dan tempat yang memungkinkan, serta dengan modus kejahatan yang tepat
(pendekatan situasional).
Berbagai cara atau strategi telah dirancang untuk mencegah terjadinya tindakan
kejahatan pencurian yang umumnya terjadi di lingkungan masyarakat. Strategi ini
merupakan suatu cara untuk mengondisikan waktu dan tempat sedemikian rupa untuk
mencegah atau menghilangkan kesempatan bagi para pelaku untuk melakukan
kejahatan. Dari semua strategi itu, diantaranya adalah Neighbourhood Watch
Program, yang menekankan peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan
kejahatan; Community-Police Relation, yang menekankan peran serta masyarakat
dalam membantu tugas-tugas kepolisian; Environmental Security, yang
menekankan rangan fisik lingkungan; dan Defensible Space, yang tidak
hanya menekankan rancangan atau setting lingukngan fisik, tetapi juga
rancangan dan setting sosial (Dadang Sudiadi, 2001: 5-6).
Dalam pendekatakan secara situasional, Clarke mendemonstrasikan 12 Teknik yang
mencerminkan tiga orientasi umum dalam memahami lokasi yang menjadi target
potensial dari kejahatan. Tiga orientasi itu adalah increasing the effort,
increasing the risk, dan reducing the rewards. 12 Teknik
itu kemudian berkembang menjadi 25 teknik (Cornish dan Clarke, 2003), yang
secara rinci menjelaskan salah satu standar dari strategi pencegahan kejahatan
(Lihat Steven P. Lab, 2010: 196-200). Dalam makalah ini akan ditinjau suatu
permasalahan dengan pendekatan pencegahan kejahatan situasional, berdasarkan
Teknik-nya Cornish dan Clarke. Gagasan yang disampaikan oleh Cornish dan Clarke
itu akan menjadi standar untuk melakukan analisis terhadap permasalahan yang
akan dibahas.
BAB II
PERMASALAHAN
Berbagai strategi yang telah dipaparkan di atas adalah upaya yang dapat
dilakukan untuk menanggapi perubahan sosial yang cenderung untuk menyemukan
sistem kontrol sosial, baik formal maupun informal, yang secara aktif
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kejahatan. Namun demikian,
ketidakmaksimalan dan disfungsi dari penerapan strategi pencegahan kejahatan
menjadi satu persoalan tersendiri yang akhirnya tidak memberikan dampak berarti
dalam mencegah terjadinya kejahatan. Hal ini terbukti pada kenyataannya bahwa
kasus pencurian di Kecamatan Wita Ponda masih saja terus terjadi.
Berdasarkan
paparan berita dari berbagai media online diatas, dapat dikatakan bahwa
kejahatan pencurian yang ada di masyarakat Wita Ponda, terutama di lingkungan perkantoran, perumahan, dan tempat
umum lainnya masih terus terjadi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Merujuk
hal ini, dapat dikatakan bahwa sistem pengamanan yang selama ini diterapkan di
berbagai tempat atau lokasi perumahan, perkantoran dan tempat umum lainnya
belum menjalankan fungsi yang semestinya.
Oleh karena itu terdapat suatu keniscayaan untuk dilakukannya suatu tinjauan
kritis dari sudut pandang pendekatan situasional, yang berupaya untuk
memaparkan dan membuktikan apakah penerapan konsep strategi pencegahan
kejahatan telah dijalankan dengan baik atau tidak, dengan mendasarkan studi
pada satu tempat atau lokasi tertentu, yaitu kompleks perkantoran Pemerintah Kecamatan
Wita Ponda,
Tujuan
dari penelitian yang dilakukan dan dibuatnya makalah ini adalah sebagai
berikut:
- Untuk mengetahui apakah strategi pencegahan kejahatan telah diterapkan dengan baik dan benar Kecamatan Wita Ponda
BAB
III
KAJIAN
PUSTAKA
- Pencegahan Kejahatan
Untuk
memahami konsep dari pencegahan kejahatan, kita tidak boleh terjebak pada makna
kejahatannya, melainkan pada kata pencegahan. Freeman (1992) mencoba membongkar
konsep dari pencegahan (prevention) itu dengan memecah katanya menjadi
dua bagian unsur, yaitu prediksi (prediction) dan intervensi (intervention).
Hal ini dapat dikatakan bahwa untuk mencegah terjadinya sesuatu hal
(kejahatan), yang pertama sekali harus dilakukan adalah memprediksi kemungkinan
dari tempat dan waktu terjadinya, dan kemudian menerapkan intervensi yang tepat
pada titik perkiraannya (Daniel Gilling, 1997: 2).
Pengelolaan
dari resiko kejahatan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai langkah,
diantara meliputi:
- Menghapus beberapa risiko kejahatan dengan sepenuhnya;
- Mengurangi beberapa resiko dengan menurunkan sejauh mana cedera atau kerugian dapat terjadi;
- Penyebaran (pemecahbelahan) beberapa resiko kejahatan melalui langkah-langkah keamanan fisik, elektronik, dan prosedural yang menolak, mencegah, menunda, atau mendeteksi serangan pidana;
- Memindahkan beberapa resiko melalui pembelian asuransi atau keterlibatan korban potensial lainnya; dan
- Menerima beberapa risiko ((NCPI, 2001: 2).
Sesuai
dengan perkembangannya, terdapat tiga pendekatan yang dikenal dalam strategi
pencegahan kejahatan. Tiga pendekatan itu ialah pendekatan secara sosial (social
crime prevention), pendekatan situasional (situtational crime prevention),
dan pencegahan kejahatan berdasarkan komunitas/masyarakat (community based
crime prevention).
DAFTAR PUSTAKA






0 komentar:
Posting Komentar