Selasa, 04 September 2012

Mengenal Perangkat Keras Komputer

Artikel saya kali ini tentang perangkat keras Komputer, artikel ini saya buat karena keperluan siswa-siswa star komputer yang ingin belajar menjadi tekhnisi komputer.
apa yang di maksud Perangkat keras komputer?
Perangkat keras atau juga sering disebut Hardware adalah komponen-komponen fisik yang membentuk satu kesatuan sistem Personal Computer (PC)
Komputer pada umumnya adalah komputer pribadi, (PC) dalam bentuk desktop atau menara kotak yang terdiri dari bagian berikut:
Sebagai tambahan, perangkat keras dapat memasukan komponen luar lainnya. Di bawah ini merupakan komponen standar atau yang umum digunakan.

Rabu, 22 Agustus 2012

LISTRIK PRABAYAR

PT PLN (Persero) Memang selalu mengembangkan Perusahaannya dan memberi pelayanan yang terbaiknya kepada masyarakat, dan saat ini yang masih hangat adalah Listrik Prepaid / Listrik Prabayar.
Listrik Prabayar adalah cara baru bagi pelanggan PLN untuk mengelola sendiri Pemakaian Listriknya dengan cara membeli, memakai dan mengendalikan pemakaian STROOM (isi ulang energi listrik) sesuai kebutuhan dan keinginan pelanggan.


Keuntungan Listrik Prabayar
  • Pelanggan Mudah memantau Pemakaian listriknya setiap saat melalui monitor LCD meter kWh Prabayar
  • anggaran belanja lebih terkontrol dan anda bisa lebih disiplin
  • dan yang paling sering adalah anda tidak akan didatangi petugas pencatat meter dan berarti meteran anda akan selalu benar sesuai dengan pemakaian anda 
  • Buat kami pastinya ada untung juga apabila anda membeli Token di Otlet kami hehehhehe.....
Outlet Pembelian Stroom

Anda pun sebenarnya bisa menjadi Outlet sendiri dengan cara yang cukup mudah pastikan anda memiliki kartu ATM (Ambil Tengah Malam), kami dengan senang hati akan membantu anda apabila anda ingin menjadi outlet untuk pribadi anda sendiri GRATISSSSSS

Nilai STROOM

  1. Nilai terdiri dari unsur kWh, PPJ dan materai
  2. Pilihan Nilai STROOM :
  • DAya <6600VARp. 20.000,- s.d Rp. 1.000.000,-
  • DAya >=6600VARp. 20.000,- s.d Rp. 1.000.000,- 
  • Berupa pilihan nilai tetap yaitu Rp. 20.000,-/Rp 50.000,-/Rp. 100.000,- dst.

Rabu, 11 Juli 2012

Tutorial Edit Video dengan Pinnacle Studio V.15

Pengembangan dunia komputer sangat pesat, sedetik kita tidak update maka kita akan menjadi orang terbodoh didunia  komputer. postingan saya kali ini bukan menulis cara edit video dengan pinnacle namun saya akan memberikan video tutorial. sambil belajar Online buang-buang bandwict untuk melihat tutorialnya sobat bisa lihat disini
kalau shobat belum punya softwarenya cari saja di mbah google aja lah..saya juga belum punya :D

Rabu, 27 Juni 2012

Printer kaos terang KDC

Star Computer Wita Ponda sekarang sudah memiliki  Printer Kaos..

bagi temen " yang berminat Baju atau Kaosnya bergambar sesuai selera anda bisa juga foto anda di jamin tidak luntur.

segera kunjungi lapak kami sekarang juga. atau hubungi Kontak Kami

Selasa, 26 Juni 2012

KEDUDUKAN WARGA NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan hak mereka untuk mengembangkan perekonomian.,  sehingga terhindar dari kemiskinan dan ketelantaran. Tetapi pada saat yang bersamaan, Negara kita tidak boleh membiarkan seseorang mengambil hak orang lain untuk melakukan transaksi ekonomi. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status hilangnya Hak Asasi manusia.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan, melalui prinsip HAM. Sebagai contoh banyak warga kita yang tidak mendapatkan lapangan kerja karena beberapa sebab. Sebab tersebut diantarannya yaitu tidak adanya modal dari masyarakat kita, sehingga mereka tak dapat membangun lapangan kerja yang baru. Selain hal itu, adanya kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat yangm memiliki modal untuk tidak memperbolehkan masyarakat yang tidak berada bekerja sebagai pelaku ekonomi. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.



1.2  Rumusan Masalah
*      Bagaimanakah Sistem Perekonomian yang berlaku di Indonesai ??
1.3  Tujuan Penulisan
1. Memenuhi salah satu tugas mata pelajaran pendidikan  kewarganegaraan
2. menambah pengetahuan tentang pendidikan kewargnegaraan.
3. membahas secara sederhana peranan warga negara dalam perekonomian.
1.4    Manfaat Penulisan Makalah
Dalam setiap penulisan makalah tentu saja terdapat manfaat dari materi / pembahasan. Di dalam makalah yang kami buat ini pun memiliki beberapa manfaat. Sesuai dengan judulnya yaitu penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara di indonesia dalam bidang  Perekonomian tentu manfaat yang terkandung adalah :
·         Semakin terdorong untuk memperbaiki Perkonomian di indonesia
·         Mengetahui kelemahan dan kelebihan sistem ekonomi yang di terapkan di indonesia






BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 PENGERTIAN SISTEM PEREKONOMIAN
2.1.1 PENGERTIAN SISTEM
Sistem adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen, Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengait dan fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur atau metode
Sistem menurut pamudji (1981:4) merupakan suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh. Sistem juga dapat diartikan sebagai kerjasama suatu kelompok yang saling berkaitan secara utuh, apabila suatu bagian terganggu maka bagian yang lain akan merasakan kendalanya. Namun, apabila terjadi kerjasama maka akan tercipta hubungan yang sinergis yang kuat. Pemerintah Indonesia adalah suatu contoh sistem, anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sampai sistem pemerintahan desa dan kelurahan.
2.1.2 PENGERTIAN SISTEM PEREKONOMIAN
System Perekonomian adalah suatu susunan dari unsur-unsur ekonomi yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu terpenuhinya kebutuhan yang bersifat materi. Tujuan dari system ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu Negara
·         Pengertian Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dankonsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah “ekonomi” sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos) yang berarti “peraturan, aturan, hukum”. Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

BAB III
PEMBAHASAN

Ketika kita berbicara tentang Perekonomian dalam negeri ini langsung muncul reaksi yang ditimbulkan oleh beberapa orang, ada yang senang menanggapinya, ada yang malas menaggapinya karena mereka beranggapan kehidupan ekonomi negeri ini sudah hancur oleh orang-orang yang sibuk ingin memperkaya diri sendiri dengan uang yang ada pada negeri ini. Maka dari itu ketika berbicara tentang perekonomian di negri ini masyarakat langsung terfikirkan oleh sebuah Negara yang penuh dengan para tikus-tikus berdasi yang selalu menggerogoti sebuah rumah yang besar, yang salalu kaya akan hasilm korupsi mereka.
3.3.1   SISTEM EKONOMI INDONESIA
Negara Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila yang memberlakukan manusia sebagai makhluk individu / sosial secara seimbang, hak pribadi diakui tetapi penggunaannya tidak boleh merugikan masyarakat. Dalam sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Pasal 33 ayat 1-3 UUD 1945 ada tiga urat nadi perekonomian Indonesia, yakni koperasi, wiraswasta, dan BUMN, Ketiganya merupakan mitra kerjayang harus saling membantu guna mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Koperasi. Koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak sosial sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Pembangunan koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat diarahkan agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat. Pembangunan koperasi diarahkan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang didukung oleh jiwa dan semangat yang tinggi dalam mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta menjadi soko guru perekonomian nasional.



2.2.2 PERSAMAAN KEDUDUKAN  WARGA NEGARA DALAM PEREKONOMIAN
      1. Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Perekonomian
a.         UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
b.        UU No 17 Tahun 2003
c.     UU No 1 Tahun 2004
2.2.3   BIDANG PEREKONOMIAN INDONESIA

a.    Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara
b.   Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing sehat, efisien, produktif, berday saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak anggota masyarakat.
·         Ada beberapa aturan dalam sistem perekonomian di Indonesia :
·         Menjaga tali persaudaraan dalam suatu lingkungan
·         Negara menjamin persamaan kedudukan warga Negara, sehingga setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
·         Tidak memicu konflik yang disebabkan karena terlalu mengagung-agungkan atau membangga-banggakan agama/ras/golongan pribadi
·         Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
·         Tidak mengambil hak-hak milik orang lain
·         Menghargai dan menghormati kedudukan individu dengan tidak menonjolkan perbedaan yang ada
2.2.4  Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membeda-bedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku Dalam Perekonomian
Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara   :
·         Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
·         Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan antar sesama.
·         Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara
·         Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender
*      Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara antara lain :
E Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain
E Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
E Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin kedudukan social, warna kulit dsb
E Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
E Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
E Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
E Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.






BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan hak mereka untuk mengembangkan perekonomian.,  sehingga terhindar dari kemiskinan dan ketelantaran. Tetapi pada saat yang bersamaan, Negara kita tidak boleh membiarkan seseorang mengambil hak orang lain untuk melakukan transaksi ekonomi. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status hilangnya Hak Asasi manusia.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan, melalui prinsip HAM. Sebagai contoh banyak warga kita yang tidak mendapatkan lapangan kerja karena beberapa sebab. Sebab tersebut diantarannya yaitu tidak adanya modal dari masyarakat kita, sehingga mereka tak dapat membangun lapangan kerja yang baru. Selain hal itu, adanya kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat yangm memiliki modal untuk tidak memperbolehkan masyarakat yang tidak berada bekerja sebagai pelaku ekonomi. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.

3.2    SARAN
Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara   :
E  Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
E Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional.
E Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara dalam perekonomian
E Partisipasi masyarakat dalam perekonomian harus memperhatikan kesetaraan.
3.3  DAFTAR PUSTAKA

E Samsu, Yusdar, 2012. Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara di indonesia dalam bidang Ekonomi. Bone-bone . SMAN 1 BONE-BONE
E Fajar, Fahmi, 2012. Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negaradi indonesia dalam bidang Ekonomi Bone-bone . SMAN 1 BONE-BONE
E Arviana, Novia 2012. Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negaradi indonesia dalam bidang Ekonomi Bone-bone . SMAN 1 BONE-BONE
E Gita, Liberty 2012. Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negaradi indonesia dalam bidang Ekonomi Bone-bone . SMAN 1 BONE-BONE