BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang
haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan hak mereka untuk mengembangkan
perekonomian., sehingga terhindar dari kemiskinan dan ketelantaran.
Tetapi pada saat yang bersamaan, Negara kita tidak boleh membiarkan seseorang
mengambil hak orang lain untuk melakukan transaksi ekonomi. Itulah sebabnya
diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk
menghindari status hilangnya Hak Asasi manusia.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menjunjung tinggi hak asasi
manusia, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan apa yang mereka
inginkan, melalui prinsip HAM. Sebagai contoh banyak warga kita yang tidak
mendapatkan lapangan kerja karena beberapa sebab. Sebab tersebut diantarannya
yaitu tidak adanya modal dari masyarakat kita, sehingga mereka tak dapat
membangun lapangan kerja yang baru. Selain hal itu, adanya kerja sama antara
pemerintah dengan masyarakat yangm memiliki modal untuk tidak memperbolehkan
masyarakat yang tidak berada bekerja sebagai pelaku ekonomi. Kalaupun hal ini
dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya
terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui
proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan
kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
1. Memenuhi salah satu tugas mata pelajaran pendidikan
kewarganegaraan
2. menambah pengetahuan tentang pendidikan kewargnegaraan.
3. membahas secara sederhana peranan warga negara dalam perekonomian.
1.4 Manfaat Penulisan Makalah
Dalam
setiap penulisan makalah tentu saja terdapat manfaat dari materi / pembahasan.
Di dalam makalah yang kami buat ini pun memiliki beberapa manfaat. Sesuai
dengan judulnya yaitu penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara di
indonesia dalam bidang Perekonomian tentu manfaat yang terkandung adalah
:
· Semakin terdorong untuk memperbaiki
Perkonomian di indonesia
· Mengetahui kelemahan dan kelebihan
sistem ekonomi yang di terapkan di indonesia
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 PENGERTIAN
SISTEM PEREKONOMIAN
2.1.1
PENGERTIAN SISTEM
Sistem adalah suatu kesatuan
yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen, Atau bagian yang
banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengait dan
fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari
pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur atau metode
Sistem menurut pamudji (1981:4) merupakan suatu kebulatan
atau keseluruhan yang komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan
hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang
komplek atau utuh. Sistem juga dapat diartikan sebagai kerjasama suatu kelompok
yang saling berkaitan secara utuh, apabila suatu bagian terganggu maka bagian
yang lain akan merasakan kendalanya. Namun, apabila terjadi kerjasama maka akan
tercipta hubungan yang sinergis yang kuat. Pemerintah Indonesia adalah suatu
contoh sistem, anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian
seterusnya sampai sistem pemerintahan desa dan kelurahan.
2.1.2
PENGERTIAN SISTEM PEREKONOMIAN
System Perekonomian adalah suatu susunan dari unsur-unsur ekonomi yang
saling berhubungan dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan
bersama, yaitu terpenuhinya kebutuhan yang bersifat materi. Tujuan dari system
ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu Negara
· Pengertian
Ekonomi
Ekonomi merupakan
salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan
dengan produksi, distribusi, dankonsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah
“ekonomi” sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga,
rumah tangga” dan νόμος (nomos) yang berarti “peraturan, aturan, hukum”. Secara
garis besar, ekonomi diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen
rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah
orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
BAB III
PEMBAHASAN
Ketika kita berbicara tentang Perekonomian dalam negeri ini
langsung muncul reaksi yang ditimbulkan oleh beberapa orang, ada yang senang
menanggapinya, ada yang malas menaggapinya karena mereka beranggapan kehidupan
ekonomi negeri ini sudah hancur oleh orang-orang yang sibuk ingin memperkaya
diri sendiri dengan uang yang ada pada negeri ini. Maka dari itu ketika
berbicara tentang perekonomian di negri ini masyarakat langsung terfikirkan oleh
sebuah Negara yang penuh dengan para tikus-tikus berdasi yang selalu
menggerogoti sebuah rumah yang besar, yang salalu kaya akan hasilm korupsi
mereka.
3.3.1 SISTEM EKONOMI INDONESIA
Negara Indonesia menganut sistem ekonomi
Pancasila yang memberlakukan manusia sebagai makhluk individu / sosial secara
seimbang, hak pribadi diakui tetapi penggunaannya tidak boleh merugikan
masyarakat. Dalam sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Pasal 33 ayat 1-3 UUD
1945 ada tiga urat nadi perekonomian Indonesia, yakni koperasi, wiraswasta, dan
BUMN, Ketiganya merupakan mitra kerjayang harus saling membantu guna mewujudkan
kesejahteraan rakyat Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Pokok-pokok Koperasi. Koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak
sosial sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Pembangunan koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat diarahkan agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien
dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat.
Pembangunan koperasi diarahkan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang didukung
oleh jiwa dan semangat yang tinggi dalam mewujudkan demokrasi ekonomi
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta menjadi soko guru perekonomian
nasional.
2.2.2
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM PEREKONOMIAN
1. Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Perekonomian
a.
UU No 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
b.
UU No 17 Tahun
2003
c.
UU No 1 Tahun 2004
2.2.3 BIDANG PEREKONOMIAN
INDONESIA
a.
Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf
hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan
nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepada masyrakat,
bangsa, dan negara
b. Persamaan
kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem ekonomi kerakyatan yang
berkeadilan dan bersaing sehat, efisien, produktif, berday saing, serta
mengembangkan kehidupan yang layak anggota masyarakat.
·
Ada beberapa aturan dalam sistem perekonomian di Indonesia :
·
Menjaga tali
persaudaraan dalam suatu lingkungan
·
Negara
menjamin persamaan kedudukan warga Negara, sehingga setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama
·
Tidak memicu
konflik yang disebabkan karena terlalu mengagung-agungkan atau
membangga-banggakan agama/ras/golongan pribadi
·
Mengakui dan
memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa
·
Tidak
mengambil hak-hak milik orang lain
·
Menghargai
dan menghormati kedudukan individu dengan tidak menonjolkan perbedaan yang ada
2.2.4 Persamaan Kedudukan Warga Negara
Tanpa Membeda-bedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku Dalam
Perekonomian
Berikut
upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara :
·
Setiap
kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai
pluralitas
·
Pemerintah
harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam
pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan antar sesama.
·
Produk hukum
atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara
·
Partisipasi
masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender
E Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain
E Mengakui dan
memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa
E Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin kedudukan
social, warna kulit dsb
E Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
E Sebagai
warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama
E Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban
E Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang
haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan hak mereka untuk mengembangkan
perekonomian., sehingga terhindar dari kemiskinan dan ketelantaran.
Tetapi pada saat yang bersamaan, Negara kita tidak boleh membiarkan seseorang
mengambil hak orang lain untuk melakukan transaksi ekonomi. Itulah sebabnya
diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk
menghindari status hilangnya Hak Asasi manusia.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menjunjung tinggi hak asasi
manusia, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan apa yang mereka
inginkan, melalui prinsip HAM. Sebagai contoh banyak warga kita yang tidak
mendapatkan lapangan kerja karena beberapa sebab. Sebab tersebut diantarannya
yaitu tidak adanya modal dari masyarakat kita, sehingga mereka tak dapat
membangun lapangan kerja yang baru. Selain hal itu, adanya kerja sama antara
pemerintah dengan masyarakat yangm memiliki modal untuk tidak memperbolehkan
masyarakat yang tidak berada bekerja sebagai pelaku ekonomi. Kalaupun hal ini
dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya
terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui
proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan
kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
3.2 SARAN
Berikut
upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara :
E Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada
persamaan dan menghargai pluralitas
E Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta
dalam pembangunan nasional.
E Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan
warga Negara dalam perekonomian
E Partisipasi
masyarakat dalam perekonomian harus memperhatikan kesetaraan.
3.3
DAFTAR PUSTAKA
E Samsu, Yusdar, 2012. Penerapan prinsip persamaan
kedudukan warga negara di indonesia dalam bidang Ekonomi. Bone-bone . SMAN
1 BONE-BONE
E Fajar, Fahmi, 2012. Penerapan prinsip persamaan kedudukan
warga negaradi indonesia dalam bidang Ekonomi Bone-bone . SMAN 1 BONE-BONE
E Arviana, Novia 2012. Penerapan prinsip persamaan
kedudukan warga negaradi indonesia dalam bidang Ekonomi Bone-bone . SMAN 1
BONE-BONE
E Gita, Liberty 2012. Penerapan prinsip persamaan kedudukan
warga negaradi indonesia dalam bidang Ekonomi Bone-bone . SMAN 1 BONE-BONE






0 komentar:
Posting Komentar